Jangan Pasang Sembarangan! berikut Fungsi dan Etika Penggunaan Lampu Tambahan pada Kendaraan Bermotor



Lampu adalah salah satu komponen penting pada kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Lampu berfungsi untuk memberikan pencahayaan, sinyal, dan peringatan bagi pengendara dan pengguna jalan lain. Namun, tidak jarang kita melihat ada kendaraan bermotor yang memasang lampu tambahan, seperti lampu strobo, lampu LED, lampu HID, dan sebagainya. Apa sih fungsi dan etika penggunaan lampu tambahan ini? Dan apa saja peraturan atau undang-undang yang mengaturnya?\


Fungsi Lampu Tambahan

Lampu tambahan pada kendaraan bermotor biasanya dipasang untuk beberapa alasan, antara lain:

  1. Untuk meningkatkan visibilitas dan kenyamanan berkendara, terutama pada kondisi gelap, berkabut, atau hujan. Lampu tambahan yang sering digunakan untuk tujuan ini adalah lampu LED atau lampu HID, yang memiliki cahaya lebih terang dan tajam daripada lampu halogen biasa.
  2. Untuk memberikan tanda atau kode kepada pengendara lain, misalnya saat ingin menyalip, berbelok, atau berhenti. Lampu tambahan yang sering digunakan untuk tujuan ini adalah lampu strobo, yang memiliki cahaya berkedip-kedip dengan warna tertentu, eits tapi ini khusus Aparat yang berkepentingan ya, bukan untuk warga sipil.
  3. Untuk menunjukkan identitas atau status kendaraan bermotor, misalnya sebagai kendaraan dinas, kendaraan operasional, atau kendaraan khusus. Lampu tambahan yang sering digunakan untuk tujuan ini adalah lampu strobo dengan warna sesuai dengan jenis kendaraan, seperti biru untuk polisi, merah untuk pemadam kebakaran, atau kuning untuk kendaraan derek.
  4. Untuk menambah gaya atau estetika kendaraan bermotor, misalnya dengan memasang lampu LED dengan warna atau bentuk yang unik, lampu neon yang menyala di bawah kendaraan, atau lampu proyektor yang menampilkan gambar atau tulisan di jalan. Lampu tambahan yang digunakan untuk tujuan ini biasanya bersifat pribadi (kontes) dan tidak berhubungan dengan fungsi lampu utama.

Etika Penggunaan Lampu Tambahan

Meskipun memiliki berbagai fungsi, penggunaan lampu tambahan pada kendaraan bermotor juga harus memperhatikan etika dan keselamatan berkendara, antara lain:
  1. Menggunakan lampu tambahan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi, tidak berlebihan atau sembarangan. Misalnya, tidak menyalakan lampu tambahan yang terlalu terang atau berkedip-kedip saat berkendara di jalan yang sudah terang atau ramai, karena bisa mengganggu penglihatan dan konsentrasi pengendara lain.
  2. Mengatur arah dan sudut lampu tambahan agar tidak menyilaukan atau mengganggu pengendara lain, terutama yang berlawanan arah. Misalnya, tidak memasang lampu tambahan yang terlalu tinggi atau terlalu rendah, atau tidak mengarahkan lampu tambahan ke depan atau ke samping secara langsung.
  3. Menghormati dan mengikuti aturan atau tanda lalu lintas yang berlaku, tidak seenaknya sendiri atau merasa berhak utama karena menggunakan lampu tambahan. Misalnya, tidak melanggar rambu-rambu, marka jalan, atau lampu lalu lintas, atau tidak memaksa menyalip atau menerobos kendaraan lain dengan menggunakan lampu tambahan sebagai alat intimidasi.
  4. Menjaga kondisi dan kualitas lampu tambahan agar tetap berfungsi dengan baik, tidak rusak atau mati. Misalnya, melakukan perawatan rutin, mengganti lampu yang sudah redup atau putus, atau memperbaiki kabel atau soket yang bermasalah.
Peraturan atau Undang-Undang yang Mengaturnya Penggunaan lampu tambahan pada kendaraan bermotor juga harus mengacu pada peraturan atau undang-undang yang mengaturnya, antara lain:
  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang penggunaan lampu utama, lampu isyarat, dan lampu rem pada kendaraan bermotor, serta jenis dan warna lampu tambahan yang diperbolehkan untuk kendaraan tertentu, seperti lampu strobo warna biru untuk polisi, lampu strobo warna merah untuk pemadam kebakaran, dan lampu strobo warna kuning untuk kendaraan derek. Undang-undang ini juga mengatur tentang sanksi pidana atau denda bagi pelanggar penggunaan lampu pada kendaraan bermotor.
  2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk lampu. Peraturan ini juga mengatur tentang jenis dan warna lampu yang diperbolehkan untuk kendaraan bermotor pribadi, seperti lampu utama warna putih atau kuning muda, lampu posisi depan warna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang warna merah, lampu rem warna merah, dan lampu penunjuk arah warna kuning tua.
  3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang standar pelayanan minimal keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk penggunaan lampu pada kendaraan bermotor. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pengemudi sepeda motor untuk menyalakan lampu utama pada siang hari, serta larangan penggunaan lampu tambahan yang tidak sesuai dengan fungsi dan etika.
Jangan Pasang Sembarangan! berikut Fungsi dan Etika Penggunaan Lampu Tambahan pada Kendaraan Bermotor Jangan Pasang Sembarangan! berikut Fungsi dan Etika Penggunaan Lampu Tambahan pada Kendaraan Bermotor Reviewed by iTouring on Februari 08, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.